Sadis Kekasih hamil dibunuh dan dibakar,Supriyadi divonis penjara seumur hidup
Agen Poker.Majelis hakim pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Supriyadi alias Adi(27).Terdakwa Supriyadi dinilai terbukti bahwa dia melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya,Ema Desrita(21),ketika itu sang pacar lagi hamil dan meminta pertangungjawaban,
Terdakwa Supriyadi terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan pindana penjara seumur hidup,"ujar majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
Hakim menilai Supriyadi melakukan pembunuhan berencana terhadap Eka Desrita yang sedang hamil,lalu membakarnya disemak belukar,kecamatan Rumbai,kota Pekanbaru sebelum dibunuh,korban sempat disetubuhi oleh Supriyadi.
Menurut hakim,hal yang memberatkan hukuman,perbuatan Supriyadi sudah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas hukuman tersebut,Supriyadi menyatakan pikir - pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya pikir - pikir yang mulia,"kata Supriyadi.
Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan dari tuntutan JPU,Budi dan Eric yang sebelumnya menuntut hukuman mati,"kami juga pikir - pikir,"kata budi.
Agen Domino.Penasehat hukum terdakwa,Azman Hadi,menyebutkan hukuman yang telah dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh kliennya hukuman itu sudah sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir - pikir untuk dapat melakukan langkah hukum selanjutnya,"kata Azman.
Hukuman itu juga diterima keluarga korban,"keluarga menyambut baik dan menerima keputusan hakim," kata ayah korban ,"Basri
Dalam dakwaan jaksa,pembunuhan dilakukan oleh Supriyadi pada 15 Agustus2017 sekira pukul 22:00 WIB,Dijalan Yos sudarso Km 08, RT 01 RW 09,kelurahan Umban Sari,kecamatan Rumbai kota pekanbaru,sebelumnya terdakwa sudah ada janjian bertemu dengan korban
Setelah menjemput korban,Supriyadi membawanya ke jalan Yos Sudarso KM 8 Disana,mereka bermesraan dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu,korban kembali meminta Supriyadi untuk bertangung jawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar,merasa terus didesak dan tak punya uang,terdakwa jadi kalap dan menarik jiilbab yang dikenakan korban.
Supriyadi mencekik leher korban hingga tak bernyawa untuk menghilangkan jejak terdakwa membakar korban,setelah itu,jasad korban ditingalkan begitu saja di jalan,korban ditemukan warga yang sedang melintas di TKP pada esok harinya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rumbai dan terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya.

Tidak ada komentar: